“Kami akan segera melakukan investigasi internal untuk mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” janji Made.
Made juga menjelaskan bahwa untuk pemasangan meteran listrik berdaya 450 VA, biaya yang seharusnya ditanggung oleh pelanggan hanya sekitar Rp470 ribu. Jika ditambah dengan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan instalasi, total biaya yang harus dikeluarkan pelanggan tidak lebih dari Rp1 juta.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi para korban. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mereka mendapatkan meteran listrik yang telah mereka bayar,” pungkas Made.
Kasus dugaan penipuan pemasangan meteran listrik ini menjadi pelajaran berharga bagi PLN dan masyarakat. PLN diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi, serta tidak mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
