Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

Pada Oktober 2021, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Kupang (berdasarkan permintaan Kejari Lembata, red) pada realisasi fisik pekerjaan mencapai 85 persen. Di Puskesmas Balauring, ditemukan kekurangan volume/cacat fisik sekitar Rp 156 juta dan di Wairiang sekitar Rp 550 juta. Nilai temuan ini menjadi besar karena tim pemeriksa menganggap kekurangan volume per item pekerjaan sebagai total lost (kerugian total, red) sehingga menghitung kekurangan volume suatu item pekerjaan sebagai total kerugian keseluruhan item pekerjaan tersebut. Padahal Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tersebut tidak memiliki Sertifikasi Ahli dari Kementerian PUPR RI.

Selain menemukan kekurangan volume/cacat fisik pekerjaan, tim pemeriksa Politeknik Negeri Kupang juga menghitung denda keterlambatan ‘seenak perut sendiri’. Di proyek Puskesmas Balaiuring, Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung denda keterlambatan sekitar Rp 2,7 M. Sedangkan denda keterlambatan proyek Puskesmas Wairiang sekitar Rp 466 juta.



Exit mobile version