ATAMBUA, Flobamora-News.Com || Tim hukum yang dipimpin oleh Ma Putra Dapatalu, S.H., bersama rekan kerjanya Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T, S.H., berhasil memenangkan hak kliennya dengan sukses mengambil kembali unit mobil yang sebelumnya ditarik secara paksa oleh pihak Debt Collector SMS Finance.
Kegiatan penyerahan kembali kendaraan tersebut berlangsung pada hari ini, Senin (04/05/2026) di kantor cabang SMS Finance Atambua, dengan didampingi langsung oleh pemilik kendaraan, Antonius Hale Tona.
Dalam keterangan pers kepada awak media, Ma Putra Dapatalu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pada saat itu, mobil milik Antonius ditarik secara paksa di jalan umum oleh petugas penagihan, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Klien kami mengalami peristiwa yang sangat merugikan. Mobil ditarik secara paksa di jalan umum padahal seharusnya ada prosedur yang baik dan benar,” ujar Ma Putra.
Lebih lanjut dijelaskan, penarikan tersebut dilakukan hanya karena keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan. Padahal, selama tiga tahun berlangganan, Antonius yang bekerja sebagai sopir swasta ini dikenal sangat disiplin dan tidak pernah menunggak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
