Pada tahun 2026, database pemudik telah terintegrasi lintas BUMN dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keakuratan data serta mencegah pendaftaran ganda. Single data NIK menjadi syarat pendaftaran, sehingga tidak ada NIK ganda dan setiap pemudik hanya dapat terdaftar pada satu platform penyelenggara.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi mudik yang disediakan oleh masing-masing BUMN. Calon pemudik melengkapi data penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Data kemudian diverifikasi, dan peserta yang terverifikasi akan menerima konfirmasi untuk melakukan check-in sesuai jadwal keberangkatan.
Awaluddin menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program ini.
“Kami memastikan armada laik jalan, pengemudi yang kompeten, serta koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, setiap pemudik tiba di kampung halaman dengan selamat dan membawa cerita kebahagiaan,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
