“Untuk formasi tenaga guru ini di CPNS tidak ada dan ini berlaku secara Nasional untuk semua daerah” paparnya.
Lebih jauh Dia mengatakan bahwa unti PPPK yang lulus seleksi pada tahun 2023 lalu saat ini proses administrasi sementara diproses BKN untuk segera diterbitkan SK dan NIP sehingga segera ditempatkan di instansi masing-masing.
“Kita berharap sesegera mungkin sehingga mereka ini lekas bekerja” pungkasnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
