Rivan Purwantono : Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Lima Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Reporter: Theo JREditor: Redaksi

Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas” tambah Rivan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ke depan sebagai salah satu langkah antisipasi kami menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan” tutup Rivan.

Baca Juga :  Layanan Cepat, Kancab PT. Jasa Raharja Cabang NTT Sambangi Korban Kecelakaan