KUPANG, Flobamora-news.com –Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hukum Pidana Terhadap Penghina Bendera Negara
- Dibaca 596 Kali
FlobamoraNews

Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA, Flobamora-news.com – Presiden RI Joko Widodo mengharapkan kinerja Pasar Modal Indonesia yang semakin baik…

KUPANG, Flobamora-news.com – Hampir sebagian besar Rute pelayaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup seperti:…

JAKARTA, Flobamora-news.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa telah terjadi 45 kali…

KUPANG, Flobamora-news.com – Untuk semua data dan kelengkapan administrasi terkait 16 korban yang dinyatakan hilang…

Jakarta, Flobamora-news.com – Jasa Raharja bersama puluhan perusahaan milik negara yang tergabung dalam Satuan Tugas…