Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keterbukaan Informasi Publik, Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Avatar photo
IMG 20190729 WA0041

JAKARTA, Flobamora-news.com –Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik, seperti tertuang pada UUD Tahun 1945 pasal 28F. Mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah juga merupakan salah satu hak yang didapatkan rakyat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2019 dengan tema “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?” di Aula Gedung Djuanda Kemenkeu pada Senin (29/07).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan sekaligus akuntabilitas kita. Ini juga merupakan apa yang disebut pondasi tata kelola yang baik, good governance keterbukaan transparansi informasi yang akurat, kredibel dan detail, memang merupakan sesuatu yang berhak untuk diperoleh oleh masyarakat mengenai pemerintahan baik itu kementerian, lembaga maupun badan publik,” ujar Menkeu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Beri Arahan soal Penyusunan Pagu Indikatif RAPBN 2020

IMG 20190729 WA0043

Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.