Masa Klaim Santunan Kecelakaan Enam Bulan,  Masyarakat Urus Segera, Hindari Kadaluarsa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Baca Juga :  Dewi Aryani Suzana: Seluruh Korban Kecelakaan di Cibubur Berhak Atas Santunan Jasa Raharja