Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 19 Juni, Penumpang GoJek Terlindungi Asuransi Jasa Raharja

Avatar photo
20190523 110123

Jakarta, Flobamora-news.com – Dalam waktu dekat penumpang jasa angkutan berbasis daring (online) GoJek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

“Paling lambat 19 Juni 2019 kami akan bekerja sama dengan GoJek,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding pada temu media di Jakarta, Rabu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjelaskan sampai saat ini perlindungan asuransi sosial yang diberikan Jasa Raharja hanya terhadap angkutan umum konvensional, di samping asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Sedangkan angkutan umum berbasis daring belum masuk ke dalam program perlindungan Jasa Raharja, karena undang-undang belum mengatur tentang angkutan umum online.

Baca Juga :  Aplikasi "Jutaan Relawan Dukung JKW" diluncurkan

Namun seiring dengan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan umum berbasis online, maka Jasa Raharja pun akan menggandeng perusahaan aplikasi angkutan online untuk ikut program perlindungan kecelakaan.

“Kami gandeng GoJek dulu, karena aplikasi ini yang punya Indonesia, nasionalisme dulu,” ujar Amos.