JAKARTA, Flobamora-news.com –Guna memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 1 Agustus 2019 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam SE tersebut, Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 3 (tiga) kelompok mutasi, yaitu: 1. Mutasi PNS dalam satu provinsi; 2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan 3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar Instansi Pusat.
I. Mutasi dalam satu provinsi:
I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
I.b. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
I.c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
SE Kepala BKN No.3/2019: Inilah Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
- Dibaca 733 Kali
FlobamoraNews

Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA, Flobamora-news.com – Presiden RI Joko Widodo mengharapkan kinerja Pasar Modal Indonesia yang semakin baik…

KUPANG, Flobamora-news.com – Hampir sebagian besar Rute pelayaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup seperti:…

JAKARTA, Flobamora-news.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa telah terjadi 45 kali…

KUPANG, Flobamora-news.com – Untuk semua data dan kelengkapan administrasi terkait 16 korban yang dinyatakan hilang…

Jakarta, Flobamora-news.com – Jasa Raharja bersama puluhan perusahaan milik negara yang tergabung dalam Satuan Tugas…