Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tandatangani MoU, Menteri Susi: KKP Perlu Dukungan Polri

Avatar photo
IMG 20190731 WA0025

JAKARTA, Flobamora-news.com –Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian berjabat tangan usai menandatangani MoU di Auditorium Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Dok. Humas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pengamanan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan pada Selasa (30/7).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

MoU itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian di Auditorium Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga :  BNPB Berikan Dukungan Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Dharmasraya

Adapun ruang kerja sama yang disepakati dalam MoU ini melingkupi pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; pemanfaatan sarana dan prasarana; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan bidang lain yang disepakati.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara KKP dan Polri selama ini.

Salah satunya, dalam menangkap kapal pelakuillegal fishing sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terbukti, sebanyak 516 kapal telah ditenggelamkan dalam 4,5 tahun terakhir.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Korupsi Rumah dan Mobil Darmili Disita Kejati Aceh

“Kita juga sudah sita kapal-kapal raksasa yang jauh lebih besar dari kapal KRI kita dengan isi 1.000 – 3.000 ton ikan. Namun, sampai hari ini kita tidak bisa memidanakan siapa pun pemiliknya,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan yang ada, saat ini pemerintah Indonesia hanya bisa menahan ABK, nakhoda, dan juru mesin kapal pelaku illegal fishing.

Sementara itu, mayoritas dari para pemilik kapal tersebut masih belum bisa ditangkap.

Bahkan, pemilik kapal tersebut juga tidak mau menebus para ABK, nakhoda, dan juru mesin kapalnya yang ditahan untuk dipulangkan.

Baca Juga :  Rubi Handojo: Jasa Raharja Terus Mengembangkan Kualitas SDM Unggul di Era Digital

“Bagaimana bisa kapal sebesar itu yang beroperasi antar negara tidak ada pemiliknya? Ini adalah sebuah kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime),” ujar Menteri Susi.

Selanjutnya, ia juga menyinggung perekonomian Indonesia yang didera dengan neraca defisit saat ini.

Menurutnya, hal itu bukan disebabkan oleh kinerja ekonomi yang buruk melainkan tidak adanya pelaporan (unreported) dalam kegiatan ekonomi yang masih kerap terjadi, termasuk dalam sektor kelautan dan perikanan.

“Ternyata illegal fishing dilakukan bukan hanya oleh kapal-kapal asing tapi juga oleh pelaku-pelaku dalam negeri.