PEKANBARU, Flobamora-news.com – Terkait dugaan pungutan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 193 Pekanbaru Propinsi Riau kepada orang tua didik Pindahan, sebagaimana yang telah dipublikasikan awak media siber (Media Online) lokal maupun nasional baru-baru ini.
Akan dugaan pungutan yang telah terjadi di lembaga pendidikan tersebut diatas, awak mediapun menjumpai Mardalis Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid.Dikdas) Dinas Pendidikan yang berlokasikan Jl.Pati Mura Gobah kota Pekanbaru Provinsi Riau.Kamis (10/07/2019)
Untuk mempertanyakan apakah benar dalam penerimaan siswa didik baru serta siswa didik pindahan, dikenakan biaya administrasi dan atau biaya lainnya dapat dibebankan oleh Lembaga Pendidikan Formal jenjang pendidikan dasar (SD). Seperti halnya yang diduga telah terjadi dan atau diduga telah dilakukan oleh Listriani Murni Kepala Sekolah SD Negeri 193 Pekanbaru, sebagaimana informasi dan data serta pernyataan yang telah didapatkan oleh awak media dari dirinya (Listriani Murni Kepsek SD Negeri 193 Pekanbaru)
Namun amat disayangkan jawaban yang ingin diraih dari Mardalis selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pekanbaru, yang lebih memahami akan teknis proses belajar mengajar di lembaga pendidikan khususnya di lembaga pendidikan dasar (SD) tidak dapat diraih, melainkan dirinya hanya menggelengkan kepala.
” Langsung aja ke pak Kadis.” ucap sembari pintanya dengan lemah gemulai pada awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.