Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersandung Kasus Korupsi Rumah dan Mobil Darmili Disita Kejati Aceh

Avatar photo
sedeng 96img 20190627 wa0024

BANDA ACEH I, Flobamora -news.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Propinsi Aceh kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2002-2012, Darmili yang berstatus mantan Bupati Simeulue dua priode juga tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue 2014-2019.

Darmili diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Darmili yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa pada Kamis (27/06/2019) di Kejati Aceh untuk dimintai sejumlah keterangan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-RDTL Beri Buku Tulis Kepada anak-Anak di Perbatasan