“Penilaian PPD 2018, dilakukan lebih komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan unsur perencanaan, namun juga terkait pencapaian pembangunan daerah. Sedangkan pemberian penghargaan itu tidak hanya untuk penilaian ditingkat provinsi, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia “, jelas Wayan .(*humas-dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.