Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam
memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri
Pasar Modal Indonesia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara
konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang
teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
