Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga
telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.
Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar
dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai
instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini
dilakukan Pemerintah.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka
menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inovasi lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas.
Saat ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas
pada sandbox
, yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
