OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026-2031

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260307 WA0223

Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga
telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.

Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar
dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai
instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini
dilakukan Pemerintah.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka
menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inovasi lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas.

Saat ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas
pada sandbox , yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version