Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini
memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan
asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup
pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan
mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal,
penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi
Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan. Dengan
demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
