OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan Slik Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjamin

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:

1. penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited ;

2. penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan

3. penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version