– Penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab
Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya,
termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
– Penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat
diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK antara lain mengenai kondisi dan
perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran,
kualitas aset, dan aspek penting lainnya.
– Penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat
memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP. POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomorn23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. POJK ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
