OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Petusahaan Penlmbiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

1. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan

kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;

2. percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan

penerbitan efek;

3. penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;

4. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan

pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara

fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;

5. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;

6. relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;

7. penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version