OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berijin/Terdaftar

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Adapun daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam Siaran Pers ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

 

Lampiran:

Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar

Berikut adalah daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

No Nama Platform Tanda Berizin Alamat Website

1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) S-13/D.07/2025 (1 Februari 2025) Neo Soho @Podomoro City, Jl. Letjen S. Parman kav.28, Lt. 31- 05, Tanjung Duren Sel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470 https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) KEP12/D.07/2025 (26 Agustus 2025) Mutiara Building 3rd Floor Suite#303 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan – DKI Jakarta https://www.astal.co.id

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version