“Ombudsman hadir di tengah masyarakat yang mana tujuan utamanya adalah membuka akses ke ombudsman. Sebagai lembaga pengawas kami ingin akses itu berupa pengaduan” ungkap Robert.
Dia menjelaskan, sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman bertanggung jawab untuk mendukung tata pemerintahan yang baik dengan menerima laporan/keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara.
Selain di Kabupaten Nagekeo, Ombudsman juga menggelar diskusi dan sosialisasi berkaitan dengan layanan kesehatan masyarakat seperti akses BPJS. “Khusus di Nagekeo fokus utamanya adalah penanganan stunting, karena di Nagekeo prevelensi stuntingnya masih cukup baik jika dibandingkan dengan daerah lain di NTT” paparnya.
Masyarakat diberi kesempatan untuk mengawasi, menegur dan melaporkan terkait buruknya layanan publik terutama pelayanan kesehatan yang selama ini belum dinikmati masyarakat secara baik.
Menurut Robert, stunting di NTT sejatinya terdapat banyak persoalan yang ditemukan di lapangan, akan tetapi belum ada akses pengaduan yang sampai ke Ombudsman. “Dengan adanya sosialisasi hari ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pelayanan publik juga sadar akan hak-hak dan yang paling penting masyarakat punya keberanian untuk mengadu” pungkasnya. (Sevrin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
