Oleh: Petrus Bala Pattyona.
*Disertasi, Artikel, Pidato, Jurnal, Wawancara pun dijadikan Bukti Sengketa*
JAKARTA, Flobamora-news.com – Dalam Perbaikan Permohonan Pemohon Capres 02 yang diserahkan pada tanggal (10/06) selain tetap menggunakan link berita, untuk diserahkan ke Mahkamah Kliping bukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga menyerahkan tambahan bukti seperti kutipan Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (03/05/2013) dengan judul Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dalam Sengketa Pemilu.