Opini  

Alat Bukti Capres 02 Sebaiknya Diserahkan ke Mahkamah Kliping Bukan Mahkamah Konstitusi

FlobamoraNews

Oleh: Petrus Bala Pattyona.

*Disertasi, Artikel, Pidato, Jurnal, Wawancara pun dijadikan Bukti Sengketa*

JAKARTA, Flobamora-news.com – Dalam Perbaikan Permohonan Pemohon Capres 02 yang diserahkan pada tanggal (10/06) selain tetap menggunakan link berita, untuk diserahkan ke Mahkamah Kliping bukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga menyerahkan tambahan bukti seperti kutipan Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (03/05/2013) dengan judul Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dalam Sengketa Pemilu.

Baca Juga :  Handuk Menuah di Kepala
Tulisan ini berasal dari redaksi