Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Aspek Hukum Konstruksi Bawah Tanah Belum Lengkap: Apa Solusinya?

Avatar photo
IMG 20190305 WA0002

Oleh : Prof.Dr.Manlian Ronald.A.Simanjuntak,ST., MT.D.Min (Guru Besar Universitas Pelita Harapan)

JAKARTA, Flobamora-news.com –Pertanyaan bagi kita semua, bagaimana Proyek MRT terbangun padahal Aspek Hukum Konstruksi belum lemgkap…???
Tanggal 17-18 Juli 2019 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) bersama Kementerian PUPR RI, Asosiasi Profesi, Para Pelaku Jasa Konstruksi, Perguruan Tinggi, dan Para Supplier Material & Peralatan Konstruksi yang berasal dari berbagai perusahaan di dalam serta di luar negeri menyelenggarakan SEMINAR, WORKSHOP & PAMERAN Trenchless Technology. Apresiasi tinggi kita berikan kepada seluruh rekan-rekan LPJKN dan Kementerian PUPR RI untuk “respon cepat” atas berbagai hal sehubungan dengan Pelaksanaan Konstruksi Bawah Tanah baik hal Aspek Administrasi Proyek & Aspek Teknis Proyek (salah satunya dengan pendekatan Teknologi Metode Konstruksi “Trenchless Technology”) . Perkembangan dan terbukanya Informasi teknologi sehubungan Konstruksi Bawah Tanah, tidak diragukan implementasinya di Indonesia. Walaupun dari perspektif industri, metode ini harus diperhatikan karena menuntut konsistensi penyediaan bahan dan alat yang ada di proyek. Namun yang menjadi prioritas saat ini adalah mengoptimalkan Administrasi Proyek yaitu Aspek Hukum. Hal ini perlu dicermati untuk memahami berbagai hal penting, yaitu:
1. ENVIRONMENTAL
SUSTAINABILITY
Proyek konstruksi secara khusus Konstruksi Bawah Tanah harus dimengerti untuk menjamin Environmental Sustainability. Kita harus mengerti juga bahwa pekerjaan konstruksi dapat berdampak negatif kepada lingkungan karena proses penggalian maupun pengurugan lahan. Usaha Jasa Konstruksi Bawah Tanah “harus” menjamin lingkungan alam yang diolah dan juga yang berdampak kepada lingkungan sosial, bahwa akan dikembalikan kepada kondisi semula yang “seimbang & harmonis”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2. MENATA
Dari sejumlah Peraturan tentang Konstruksi di Indonesia mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Daerah, belum “menata” secara lengkap. Saat ini rangkaian Peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang menata Industri Konstruksi:
a. Menata Ruang
b. Menata Lingkungan
c. Menata Peran Pemerintah
(Pusat & Daerah)
d. Menata Penanggulangan
& Pengendalian Bencana
e. Menata Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
f. Menata Jasa Konstruksi

Baca Juga :  Surga Masa Kecil DIracuni Politik

3. BELUM ADA FORM OF
CONTRACT
Indonesia belum memiliki Form of Contract (Model Kontrak Konstruksi). Hal ini harus prioritas ditetapkan oleh karena secara khusus Pekerjaan Konstruksi Bawah Tanah melibatkan berbagai para ahli yang spesialis.