SOE, TTS.Flobamora-News.Com – Kamis, 05 Maret 2026 – Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah melakukan panggilan resmi kepada Kepala Desa (Kades) Spaha untuk mengklarifikasi berbagai permasalahan terkait pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat desa tersebut. Namun, Kades Spaha tidak dapat menghadiri panggilan yang seharusnya dilaksanakan hari ini, dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan audit menyeluruh yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat Kabupaten TTS dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Soe) di Desa Spaha.
Sebelumnya, anggota Komisi Satu DPRD TTS telah melakukan kunjungan langsung ke Desa Spaha beberapa waktu lalu dalam rangka melakukan monitoring terkait pengaduan yang masuk dari masyarakat setempat. Berdasarkan hasil monitoring tersebut, pihak Komisi Satu kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada Kades Spaha agar dapat memberikan klarifikasi secara langsung terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik di desa. Namun, setelah mengetahui bahwa tim audit sedang melakukan pemeriksaan di lokasi, pihak Komisi Satu memutuskan untuk menunda proses klarifikasi hingga audit tersebut selesai sepenuhnya, agar pekerjaan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan tanpa gangguan.
Ketua Komisi Satu Marthen Natonis saat dihubungi awak media menjelaskan latar belakang penundaan tersebut. “Kami Komisi Satu telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Spaha untuk memantau langsung kondisi terkait dengan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, kami telah menetapkan jadwal hari ini untuk memanggil Kepala Desa Spaha agar dapat hadir dan memberikan klarifikasi terkait pelayanan publik yang diberikan kepada warga,” ujar Marthen.
Ia menambahkan, “Sebenernya hari ini adalah jadwal yang telah kami tentukan, namun karena saat ini tengah berlangsung audit yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten TTS dan Kejaksaan Negeri Soe, kami memutuskan untuk menunda proses panggilan dan klarifikasi. Kami akan mengatur jadwal baru setelah proses audit selesai, sehingga dapat mempertanyakan beberapa hal penting yang berkaitan dengan pelayanan publik secara lebih efektif.”
Marthen juga menyampaikan bahwa pihak Komisi Satu memahami bahwa proses hukum sedang berjalan, mengingat sebagian masyarakat telah melakukan pelaporan terkait permasalahan di desa tersebut ke aparat hukum yang berwenang (APH). “Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap dapat berjalan dengan adil dan transparan. Namun demikian, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap terjaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Satu menyampaikan posisi tegas terkait kelancaran pelayanan. “Jika dalam proses klarifikasi yang akan dilakukan nantinya ditemukan bahwa pelayanan publik telah terhambat dan mengganggu kesejahteraan warga, kami berharap pemerintah kabupaten dapat mengambil sikap yang tepat, termasuk memberhentikan sementara jabatan yang bersangkutan agar proses hukum dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik,” jelas Marthen Natonis.
*marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
