Secara aturan Dia memaparkan, Partai yang akan membangun koalisi untuk mengusung pasangan calon adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mengajukan pasangan calon.
“Partai non seat hanya bisa ikut sebagai partai pendukung bukan sebagai partai pengusung” jelasnya.
Dikatakannya, walaupun akumulasi perolehan suara partai non parlemen memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon namun secara regulasi tidak memungkinkan. “Karena itu, pasangan calon yang maju dalam pilkada adalah koalisi partai yang memiliki kursi atau calon perorangan melalui dukungan KTP” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad Atang, jika ingin mendukung pasangan calon yang ada maka peluangnya adalah bergabung dengan partai yang memiliki kursi bukan partai sesama non sead mengajukan pasangan calon.
“Partai non seat memiliki basis massa, maka mereka bisa bergabung dengan partai yang memiliki kursi untuk mengusung pasangan calon, di sinilah problem partai non parlemen” pungkas Dia. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
