Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Tahap II ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal tertib administrasi kendaraan. Selain untuk memastikan seluruh unit kendaraan dinas telah melunasi kewajiban pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk memvalidasi data aset kendaraan milik daerah sehingga pengelolaan PAD dari sektor PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat berjalan lebih optimal.
PT Jasa Raharja, sebagai bagian dari mitra strategis Pemerintah Provinsi NTT, memberikan dukungan penuh terhadap inisiasi ini. Keikutsertaan Jasa Raharja memastikan bahwa setiap kendaraan dinas yang beroperasi terlindungi oleh jaminan perlindungan dasar melalui pembayaran SWDKLLJ, yang merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam arahannya, Plt. Kepala BPAD NTT Johny Ericson Ataupah menekankan bahwa peningkatan kepatuhan dari internal pemerintah merupakan kunci utama untuk mendorong kesadaran masyarakat luas. Melalui apel kendaraan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat segera melakukan rekonsiliasi data dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinasnya masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
