Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

 Pelaku Galian C di Pesisir Teluk Palu Tidak Memiliki IUP, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan

Avatar photo
Reporter : Wajasevrin Editor: Redaksi
Screenshot 2023 08 13 22 46 48 519 com.mi .globalbrowser edit

Foto: Salah Satu Tambang Galian C di Kota Palu

PALU, Flobamora-news.com — Bisnis Material tambang Galian C di seputar Teluk Palu Tengah menggeliat, banyaknya kebutuhan material dari luar daerah membuat bisnis ini semakin seksi. Apalagi adanya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin membuat bisnis material bebatuan dan pasir dari lokasi tambang galian C asal Sulawesi Tengah mendapat “pasar “ yang menjanjikan , sehingga banyak pihak mencoba keberuntungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sayangnya, para pelaku usaha Galian C di pesisir Teluk Palu masih banyak juga yang tidak patuh hukum dan main kucing-kucingan dengan aturan . disinyalir masih banyak perusahaan Galian C di pesisir teluk Palu yang belum memiliki perijinan yang lengkap, baik itu berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IUP yang telah mati, menambang diluar Area IUP, tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga Tersus (Terminal Khusus) yang belum rampung ijinnya.

Baca Juga :  Upacara Penerimaan Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL, Satgaspur Yonif 132/BS dan Satgaspur Yonif Raider 142/KJ

Bisnis Material pada tambang Galian C di seputar Teluk Palu tengah menggeliat, banyaknya kebutuhan material dari luar daerah membuat bisnis ini semakin seksi.

Apalagi adanya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin membuat bisnis material bebatuan dan pasir dari lokasi tambang galian C asal Sulawesi Tengah mendapat “pasar “ yang menjanjikan , sehingga banyak pihak mencoba keberuntungan.

Sayangnya, para pelaku usaha Galian C di pesisir Teluk Palu masih banyak juga yang tidak patuh hukum dan main kucing-kucingan dengan aturan . disinyalir masih banyak perusahaan Galian C di pesisir teluk Palu yang belum memiliki perijinan yang lengkap, baik itu berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IUP yang telah mati, menambang diluar Area IUP, tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga Tersus (Terminal Khusus) yang belum rampung ijinnya.

Baca Juga :  IKMPL-K Soroti Kinerja Inspektorat Matim Terkait Pengawasan DD/ADD di Desa Compang Deru

Pelanggaran tersebut diatas juga ternyata menjadi ladang rejeki sekelompok orang yang diduga kuat sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan uang, aksi main kutip uang setoran keamanan pun marak terjadi terhadap pelaku usaha pertambangan tersebut.

Hasil investigasi media ini, ada setoran yang diwajibkan kepada pengelola pasir sungai kepada Oknum APH sebesar Rp.10.000/ retasi , demikian pula bagi pemilik usaha galian C yang belum merampungkan ijin dapat bernegosiasi dengan menyetor sejumlah uang kepada seseorang atas nama lembaga tertentu.

“setorannya puluhan hingga ratusan juta , kalau pengusaha pasir dihitung dari peretasi , kami tidak berdaya karena kami juga punya kekurangan dari segi dokumen “ ungkap Sumber yang meminta identitasnya jangan dimediakan

Baca Juga :  Warga RT 02 Kelurahan Maulafa Keluhkan Jalan Gang Yang Rusak

Hal yang sama diungkapkan sopir pengangkut pasir sungai , ojan (43), dirinya mengaku harus rela menyetor Rp.10.000/ retasi agar material yang dimuatnya dari kabupaten Sigi dapat terkirim .

“kami harus menyisihkan Rp.10.000/ retasi jika ada pemuatan, alasannya untuk uang keamanan karena menurut oknum aparat itu pasir kami illegal karena tidak memiliki ijin tambang “ ujarnya lirih.