Pelaku Galian C di Pesisir Teluk Palu Tidak Memiliki IUP, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan

Reporter : Wajasevrin Editor: Redaksi
Screenshot 2023 08 13 22 46 48 519 com.mi .globalbrowser edit

Sayangnya, para pelaku usaha Galian C di pesisir teluk Palu masih banyak juga yang tidak patuh hukum dan main kucing-kucingan dengan aturan . disinyalir masih banyak perusahaan Galian C di pesisir teluk Palu yang belum memiliki perijinan yang lengkap, baik itu berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IUP yang telah mati, menambang diluar Area IUP, tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga Tersus (Terminal Khusus) yang belum rampung ijinnya.

Pelanggaran tersebut diatas juga ternyata menjadi ladang rejeki sekelompok orang yang diduga kuat sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan uang, aksi main kutip uang setoran keamanan pun marak terjadi terhadap pelaku usaha pertambangan tersebut.

Hasil investigasi media ini, ada setoran yang diwajibkan kepada pengelola pasir sungai kepada Oknum APH sebesar Rp.10.000/ retasi , demikian pula bagi pemilik usaha galian C yang belum merampungkan ijin dapat bernegosiasi dengan menyetor sejumlah uang kepada seseorang atas nama lembaga tertentu.

“Setorannya puluhan hingga ratusan juta , kalau pengusaha pasir dihitung dari peretasi , kami tidak berdaya karena kami juga punya kekurangan dari segi dokumen “ ungkap Sumber yang meminta identitasnya jangan dimediakan.



Exit mobile version