Sepeda motor curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berkeliling Kota Kupang. Pelaku VP pernah mencoba menjual sepeda motor tersebut, tetapi belum berhasil.
Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Liliba dan diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.
Pelaku VP saat ini masih buron dan petugas masih melakukan pengejaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
