– Pemerintah Kecamatan & Desa: Mengoordinasikan, memvalidasi calon petani dan lokasi, serta mengawasi pelaksanaan di lapangan.
– Kelompok Tani: Menyiapkan lahan sesuai standar, menanam, dan merawat tanaman dengan baik.
Bupati menekankan bahwa program ini harus dipantau setiap triwulan dan bertanggung jawab memberikan dampak nyata berupa peningkatan kesejahteraan, penurunan angka kemiskinan, dan penanganan stunting.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti di atas kertas, tapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata. Mari kita jadikan ini awal gerakan membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui kopi,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati TTS, Ketua Sinode GMIT, Asisten I Setda TTS, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Pimpinan Klasis, serta unsur Forkopimcam Mollo Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
