Nagekeo, Flobamoranews.com— DPRD Kabupaten Nagekeo NTT saat ini tengah menjalani rangkaian sidang paripurna dalam rangka penetapan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023. Sidang sudah berjalan sejak pembukaan pekan lalu mulai dari pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah. Saat ini telah memasuki tahapan pembahasan oleh Banggar bersama OPD.
Seluruh alokasi progam yang dilaksanakan baik itu pekerjaan fisik, pemberdayaan realisasi anggaran hingga progres pelaksanaan dibahas kedua lembaga (Eksekutif dan Legislatif). Dari sekian banyak progam ada satu yang nampaknya alot yakni soal alokasi bantuan rumah tidak layak huni senilai Rp. 9, 7 Miliar.
Anggaran tersebut tidak sempat dieksekusi di APBD induk karena konflik kepentingan antara Pemerintah dan DPRD. Pemerintah maunya melalui Desa, sementara Lembaga Dewan berkukuh agar anggaran dieksekusi Dinas Perumahan dan Tata Kota seperti tahun tahun sebelumnya.
DPRD mempertahankan agar dieksekusi melalui Dinas lantaran sudah mengumpulkan KTP penerima manfaat yang kemudian diinput oleh staf ahli fraksi ke dalam SIPD. Konon katanya, nama-nama yang diusulkan ini berdasarkan hasil reses para anggota dewan dan sudah dipastikan calon penerima bantuan adalah orang benar-benar membutuhkan bantuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.