Pemkab Rote Ndao Siap Perkuat Tata Kelola Angkutan dan Parkir Melalui Raperda
ROTE NDAO — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan terus berupaya memperkuat tata kelola transportasi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Penyelenggaraan Parkir.
Kedua Raperda tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, terjangkau, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Angkutan diarahkan untuk menjadi landasan dalam menata pelayanan angkutan di Kabupaten Rote Ndao. Pengaturannya mencakup perencanaan transportasi, jaringan dan trayek, jenis pelayanan angkutan, persyaratan penyelenggara, kendaraan dan pengemudi, standar pelayanan, keselamatan, perizinan sesuai kewenangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
