Dalam surat itu juga disebutkan bahwa amar putusan pada pokoknya mewajibkan pihak-pihak yang dinyatakan terkait dalam putusan untuk menaati dan melaksanakan putusan tersebut, termasuk mengenai pengosongan dan penyerahan kembali objek tanah kepada pihak yang disebut sebagai pemilik yang sah.
Objek Sengketa Disebut Seluas Kurang Lebih 9 Hektare
Objek tanah yang dimohonkan untuk dilakukan pencocokan lapangan disebut memiliki luas kurang lebih 9 hektare dan berada di Lingkungan Koli, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Dalam permohonan tersebut, batas-batas objek tanah disebut sebagai berikut:
• Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Yulius Modok, Arnolus Modok, Marthen Modok, Arnolus Adu, dan Nikolas Ndu Ufi.
• Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Adrianus Ndun.
• Sebelah Timur: berbatasan dengan Sam Lusi dan Marthen Modok.
• Sebelah Barat: berbatasan dengan danau.
Pemohon menyatakan bahwa constatering diperlukan sebelum pelaksanaan eksekusi riil atau tindakan pengosongan dan penyerahan objek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
