Pemprov NTT Adakan Sosialisasi Tentang Permendagri Nomor 33 Tahun 2019

IMG 20190701 WA0036

Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat beberapa hal yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2019 yaitu:
I. Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pungutan harus berbasis teknologi.
II. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu;
1. Pemerintah Propinsi
a. Sampai dengan 4 Triliun sekurang-kurangnya sebesar 0,90% dari total belanja daerah.
b. Diatas 4 Triliun Rupiah sampai dengan 10 Triliun Rupiah sekurang-kurangnya 0,60% dari total belanja daerah dan diatas 36 Miliar Rupiah.
c. Diatas 10 Triliun sekurang-kurangnya sebesar 0,30% dari total belanja daerah dan diatas 60 Miliar Rupiah.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota.
a. Sampai dengan 1 Triliun Rupiah sekurang-kurangnya sebesar 1 % dari total balanja daerah.
b. Diatas Rp. 1.000.000.000.000,00(satu Triliun Rupiah) sampai dengan 2.000.000.000.000,00 ( Dua Triliun Rupiah) sekuran-kurangnya 0,75% dari total belanja daerah dan diatas Rp.10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah)
c. Diatas 2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah) sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah dan diatas Rp. 15.000.000.000,00 (15 Miliar Rupiah).
3. Dalam rangka mewujudkan Universal Health Converage (UHC) dan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian/seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
4. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan survey penilaian integritas guna peningkatan integritas bagi penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah.



Exit mobile version