Diketahui, usai mengikuti rapat terbatas terkait tata kelola industri sawit, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kalau Pemerintah RI akan menyelesaikan lahan sawit ilegal di kawasan hutan dalam waktu satu bulan.
“Keterlanjuran dan lahan dipergunakan yang dipergunakan oleh sawit itu, nah itu yang dibahas. Dan masih diberi waktu (oleh) Bapak Presiden. Diminta waktu satu bulan untuk diselesaikan,” kata Airlangga.
Ia mengatakan penyelesaian lahan sawit ilegal tercantum pada Pasal 110a dan b UU Cipta Kerja. Penyelesaian lahan sawit ilegal ini dilakukan selama 3 tahun, sejak UU Cipta Kerja disahkan.
“Di Undang-Undang Cipta Kerja, memberi kesempatan dalam tiga tahun mereka yang berbeda akibat regulasi. Dan, tiga tahun sudah lewat. Yang satu di Pasal 110b itu terkait pelanggaran. Ini harus ditagih dan dikejar,” katanya.
Berdasar temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahu ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia. Dari luasan tersebut, terdapat sekitar 3,3 juta hektare yang diduga ilegal lantaran berdiri di kawasan hutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
