Kupang, Flobamora-news.com – Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat nomor luar Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kendaraan yang menunggak pajak berlangsung tertib, lancar, dan mengedepankan pendekatan humanis. Pengawasan yang dilaksanakan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menunjukkan bahwa penegakan aturan dapat dilakukan tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan pengawasan terpadu dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, di enam SPBU yang berada di sepanjang Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang. Pengawasan melibatkan berbagai instansi, yakni Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang, PT Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.
Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi wujud sinergi pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan. Sebaliknya, mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan status kendaraan menggunakan aplikasi yang terhubung dengan data Samsat. Setelah status kendaraan diketahui, pemilik kendaraan diberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran pajak serta manfaat yang diperoleh dari kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Pendekatan persuasif ini mendapat perhatian masyarakat karena lebih mengutamakan edukasi dibanding tindakan represif. Petugas menjelaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pembiayaan berbagai program pemerintah yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.
Untuk mempermudah masyarakat yang ingin segera memenuhi kewajibannya, tim juga menyiapkan layanan Samsat Keliling di area SPBU. Kehadiran loket pelayanan tersebut memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Langkah ini dinilai efektif karena tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menghadirkan solusi praktis bagi wajib pajak. Masyarakat yang sebelumnya belum sempat mengurus pembayaran pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga kewajibannya dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah.
Selain menyasar kendaraan yang menunggak pajak, pengawasan juga difokuskan kepada kendaraan berpelat nomor luar Provinsi NTT yang mengisi BBM bersubsidi. Kepada pemilik kendaraan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam Pergub Nomor 13 sekaligus mengimbau agar segera melakukan proses mutasi kendaraan ke wilayah NTT apabila kendaraan tersebut telah digunakan atau berdomisili secara tetap di daerah ini.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan dalam pemanfaatan BBM bersubsidi sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan melakukan mutasi kendaraan ke NTT, pemilik kendaraan turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah melalui pembayaran pajak kendaraan yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi NTT.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di enam SPBU tetap kondusif. Masyarakat yang datang untuk mengisi BBM dapat dilayani seperti biasa, sementara proses pemeriksaan dilakukan secara tertib tanpa menghambat aktivitas di lokasi. Petugas juga memberikan penjelasan secara santun kepada setiap pengendara sehingga masyarakat memahami bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan subsidi benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Keberhasilan pelaksanaan pengawasan ini menunjukkan bahwa penerapan regulasi tidak selalu identik dengan tindakan tegas semata. Melalui komunikasi yang baik, pelayanan yang mudah diakses, serta kolaborasi antarinstansi, pemerintah mampu membangun kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, pola pengawasan yang mengedepankan edukasi dan pelayanan diharapkan terus diterapkan di berbagai wilayah. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan maupun ketentuan penggunaan BBM bersubsidi dapat terus meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
