Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Klarifikasi Penetapan Cakades Jenilu Oleh DPMD Belu Terkesan Melecehkan Ilmu Pengetahuan

Avatar photo
20190904 085406

BELU, Flobamora-news.com – Klarifikasi persoalan Calon Kepala Desa Jenilu, Kecamatan Kakulukmesak, Perbatasan RI-RDTL yang dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Belu di Kantor Desa Jenilu pada Selasa (2/9/2019) terkesan Melecehkan ilmu pengetahuan.

Pasalnya, Usai panitia penyelenggara mengakui ada kesalahan dalam penyusunan soal dan pemberian kunci jawaban, namun Panitia Penyelenggara tidak ingin untuk adakan perbaikan nilai yang telah dibuat pada ujian seleksi Cakades yang telah diadakan pada tanggal 20 Agustus 2019 silam dan mempertahankan bahwa kunci jawaban yang dibuat sudah benar dan sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini lantas membuat Cakades Robertus Elyakim L. Bau, yang merupakan penggugat, menjadi geram dan menuding Dinas PMD telah melecehkan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :  Nilai Bukan Penentu Mutu Pendidikan

Rapat Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Kabid Pemerintah Desa Adrianus A. Mones selaku Panitia Kabupaten Penyelenggara Pilkades Serentak 2019, Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Jenilu, Olfi Nenuk, dan Penggugat Robertus Bau. Rapat Tersebut dimoderatori oleh Camat Kakulukmesak Tarsisius Naisali dan dihadiri oleh puluhan pendukung dari si Penggugat.

20190904 085709

Sesuai dengan agenda rapat, Penggugat meminta pihak DPMD Kabupaten Belu untuk menghadirkan Tim Ahli Penyusun Soal sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak ditepati Pihak DPMD dengan alasan tidak adanya penyusun soal di Kabupaten Belu.

Baca Juga :  Belum Punya Jagoan di Pilkada Nagekeo 2024 Demokrat Buka Peluang Kader Eksternal 

Pada rapat tersebut, Penggugat menyampaikan argumentasi atas beberapa jawaban yang menurutnya benar dan disertai dengan sumber referensi seperti KBBI, EYD, dan beberapa catatan sejarah.

Selain itu, Penggugat juga menggugat beberapa kunci jawaban yang dibuat oleh DPMD dengan sumber yang tertulis yang dilampirkan pada gugatannya secara ilmiah.