Menanggapi keberatan dari si Penggugat, Kabut Pemerintah Desa, Adrianus A. Mones menyampaikan bahwa benar soal-soal tersebut diundur dari Internet. Hal ini dikarenakan adanya kekurangan tenaga, waktu, dan biaya dalam penyusunan soal tes kepada para calon kepala desa.
Mones sendiri tidak dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah dengan melampirkan sumber dari jawaban yang telah mereka siapkan seperti yang dilakukan oleh Penggugat. Akan tetapi, Mones pun tidak mengakui kesalahannya dan tetap membenarkan kunci jawaban yang sudah mereka buat.
“Pak punya argumen dan pendapat sendiri. Kami penyusun pun punya argumen dan pendapat sendiri. Jadi bagi saya, kunci jawaban yang kami buat sudah benar,” elak Mones.
Menanggapi kembali apa yang disampaikan Mones, Robi Bau menegaskan bahwa ujian tes tertulis yang dilakukan panitia adalah ujian dengan metode akademis, bukan hanya sekedar menguji kepala desa. Karena itu, pertanggungjawaban moril terhadap ilmu pengetahuan pun dipertaruhkan.
“Kami tidak hanya sedang diuji untuk menjadi kepala desa saja, tapi kita sedang dituntut mempertanggungjawabkan ilmu pengetahuan. Lantas, dengan soal dan jawaban yang diberikan panitia, apakah yang akan kami ajarkan kepada anak-anak kami dengan jawaban itu? Kalau memang seperti itu, biarlah kami menyuruh anak-anak kami menjawab sesuai dengan kebenaran yang sudah dibuat DPMD,” kata Robi.
Pantauan media, keputusan akhir dari rapat tersebut adalah proses pilkades tetap dilanjutkan dengan alasan bahwa apa yang sudah menjadi keputusan panitia adalah sebuah kebenaran.
Reporter: Ricky Anyan