Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tangis Air Mata Warnai Sidang Dengar Pendapat DPRD Belu terkait SK 204 Guru Tenaga Kontrak

Avatar photo
20190917 190651

BELU, Flobamora-news.com – Tangis Air mata warnai gaduhnya sidang dengar pendapat para guru honorer yang tidak diakomodasi dalam SK Tenaga Kontrak Daerah 204 orang guru di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa (17/9/2019).

Lordes Mau Gusmao, S.Pd Salah seorang guru yang sudah mengabdi selama 9 tahun di SDN Matitis Baukoek, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu beberapa kali berusaha meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan unek-unek yang tersendat dalam hatinya. Namun, berkali-kali itu pula Lordes tak dihiraukan forum sidang yang dipimpin Jeremias Manek Seran Junior tersebut. Ia baru diberi kesempatan diakhir persidangan usai pimpinan sidang mengambil kesimpulan sidang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan sedikit ruang yang ada, Lordes pun meluapkan unek-unek yang ada dalam hatinya. Dengan derai air mata, dirinya mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi Inspektorat Kabupaten Belu sesuai dengan keinginan bupati untuk mengakomudir tenaga pengajar sesuai dengan lamanya mengabdi, namanya tertera dalam daftar 204 orang guru. Namun, dalam perjalanan waktu, namanya hilang bagai ditelan bumi saat SK Kontrak diterbitkan. Dikatakan bahwa dirinya bahkan sudah memasukkan berkas sejak tanggal 15 Januari 2019 silam.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Belu Adakan Lomba Foto Instagram

“Saya sudah mengajar selama 9 tahun di SDN Matitis. Saya juga sudah memasukkan berkas sejak 15 Januari 2019. Tapi, saya dengar kembali, ada yang bilang kalau dari SDN Matitis tidak ada jatah. Ahhh… tidak ada jatah bagaimana? Sejak awal nama saya adam kok tiba-tiba nama saya tidak ada saat SK diterbitkan?” Demikian ujarnya dengan berlinang air mata.

Lordes menuturkan bahwa dirinya merasa puas bila yang diakomudir dalam 204 orang Guru Tenaga Kontrak itu adalah mereka yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas. Namun, kenyataannya ada banyak guru yang diakomudir dalam tenaga kontrak tersebut adalah anak-anak yang waktu dirinya menjadi guru, mereka masih sekolah. Hal inilah yang membuat dirinya tak puas dengan keputusan yang diambil Bupati Belu.

Baca Juga :  Barang Milik Jaya Anggrawan Dititipkan di Lapangan Futsal Milik Pithoby Pasca Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT

“Saya merasa puas ketika tahu ada beberapa nama guru yang dicantumkan dalam SK Tenaga Kontrak Daerah yang ternyata adalah senior saya dalam mengabdi sebagai guru. Tapi, ternyata ada anak yang masuk sebagai tenaga kontrak, padahal waktu saya jadi guru, mereka masih sekolah. Itulah yang membuat saya datang menuntut keadilan di sini”, tuturnya dengan nada meninggi sembari mendapat tepukan tangan dari para guru yang hadir.

Untuk diketahui, pada tanggal 28 Mei 2019, Kepala Inspektorat Belu dan BPKP dipanggil Bupati Belu untuk membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu untuk melakukan Verifikasi data terkait dengan lamanya waktu mengabdi para guru honorer. Verifikasi ini berjalan agak lambat dikarenakan libur panjang pada sekolah.

Baca Juga :  Jangan Mau Jadi JOMBLO. INDONESIA Merdeka karena BERSATU, Bukan BERDUA

Kepala Inspektorat Belu, Iwan Manek mengungkapkan bahwa Inspektorat melakukan Verifikasi berdasarkan: masa kerja, surat keterangan mengabdi dari kepala sekolah, SK Kepala Sekolah, absensi, Sertifikat PPG, Wawancara kepada para guru senior, dan beberapa hal lainnya.

Menurut Iwan, dari hasil verifikasi yang dilakukan, maka didapatkan 225 orang guru honorer dengan lama mengabdi 7 sampai 19 tahun. Karena itu, dari 1-6 tahun mengabdi belum bisa diakomudir.