Gambar: tirto.id
MEDAN, Flobamora-news.com –Pasca kejadian penembakan yang diduga dilakukan oleh petugas BNN, keluarga M.Yasin (korban meninggal) akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum. Salah satunya dengan melaporkan peristiwa tersebut ke POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 15 Juli 2019 (Nomor: STTLP/989/VII/2019/Sumut/Spkt III).
Keluarga sangat berharap agar kasus ini bisa diusut secara tuntas dan pelaku diadili sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Namun sayangnya, upaya keluarga untuk mendapatkan keadilan masih menempuh jalan terjal. Terhitung sudah 3 minggu sejak laporan dibuat, pihak POLDA SUMATERA UTARA belum juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) atas perkara yang dilaporkan. Situasi demikian memberi kesan bahwa kinerja kepolisian lamban dalam mengusut kasus ini.
Hal ini dibuktikan dari cara Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-sksi yang diajukan Pelapor.Untuk diketahui, sejauh ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Pelapor pada tanggal 26 Juli 2019 di Ditreskrimum Polda Sumut, namun pemeriksaan yang seharusnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) malah dituangkan dalam Berita Acara Introgasi. Sebenarnya frasa “Berita Acara Introgasi” ini tidak ada ditemukan baik di dalam KUHAP maupun di dalam Perkapolri melainkan yang ada hanya “Berita Acara Pemeriksaan”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.