Pengacara Arman Tanono Menilai, Pernyataan Ketua LP2TRI Melalui Medsos Menyesatkan dan Mengandung Unsur Provokasi Bahwa Polres TTS Bekerja Tidak Profesional 

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20260209 WA0537

5. Pemeriksaan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus.

Hasil penyilidikan akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut, seperti penuntutan atau pengadilan. Apalagi status tanah itu tidak bersertifikat dan sertifikat hak milik masih atas nama orang tua dari pelapor dan terlapor.. Belum ada pemisahan sertifikat atau pembagian ahli waris…

“Jadi saudara ketua LP2TRI harus memahami rangkaian laporan baru bisa memberikan stetmen di media sosial. jangan asal bicara tanpa konfirmasi kepada pihak Polres TTS. Kasus ini sudah ada upaya mediasi tapi saudara Obed BEIS tidak mau melakukan mediasi”, pungkas Arman.



Exit mobile version