Peristiwa pelarangan jumpa pers ini menjadi sorotan karena mengingatkan pentingnya menjaga keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum serta perlunya menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum agar dapat memenuhi harapan masyarakat akan keadilan dan kebenaran. Pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal penyelidikan yang akan dilakukan terhadap oknum pegawai kejaksaan yang bersangkutan.*Marfin*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
