TTS.Flobamora-News.Com || Arman Tanono, SH, advokat muda dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang mewakili Yeriana W. Talelu (36), istri korban pembunuhan sadis Jitron Nikodemus Bantaika (39), meminta agar penyidik Polres TTS menerapkan pasal pembunuhan berencana bagi para terduga pelaku. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, hingga korban meninggal dunia.
Menurut Arman, pihaknya mengapresiasi keseriusan Kapolres TTS dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menangani perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal para terduga pelaku telah diamanatkan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini membuat kliennya merasa resah dan bertanya-tanya mengenai status penanganan perkara.
“Kami menghormati kinerja penyidik Polres TTS karena proses penanganan sudah berjalan. Namun, kami meminta agar segera diterapkan pasal pembunuhan berencana bagi para terduga yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Jitron Nikodemus Bantaika,” ujar Arman.
Yeriana W. Talelu mengaku sangat trauma, sedih, dan kesulitan menghadapi kehidupan setelah kehilangan suaminya. Ia harus hidup seorang diri untuk mengasuh kedua anaknya yang masih kecil, sehingga mengalami tekanan batin yang cukup berat.
Berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa tragis tersebut disaksikan langsung oleh Yeriana. Menurutnya, para terduga pelaku yang saat ini berstatus saksi tampak telah menyusun strategi berencana untuk membunuh sang suami. Hal ini didasarkan pada jarak rumah korban dan para terduga yang sangat berdekatan, sehingga rencana aksi pembunuhan terbilang jelas.
Sebagai pengacara korban, Arman meminta penyidik Polres TTS segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi istri korban dan keluarga lainnya, serta agar penanganan perkara ini dapat segera jelas dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
