“Jika Ibu Marta mengambil langkah hukum, Pasal 448 KUHP tahun 2023 dapat menjadi dasar pelaporan. Keputusan untuk melapor kembali kepada Ibu Marta, tergantung pada apakah dia merasa dirugikan,” jelas Arman.
Selain jalur pidana, pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa Ibu Marta dapat mengajukan tuntutan melalui jalur perdata karena tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan secara moril. Arman mendorong Ibu Marta untuk segera membuat laporan ke Polres TTS.
Tak hanya itu, Arman juga mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai terkait. “Jangan sampai terjadi pembiaraan. Saya berharap oknum tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencopotan atau penonaktifan agar peristiwa serupa tidak terulang di RSUD Soe,” pungkasnya.
Sementara itu, Ibu Marta Tefa menyampaikan bahwa saat ini dia masih menunggu niat baik dari Kepala Ruangan Melati untuk bertemu secara empat mata untuk meminta maaf. “Jika tidak ada niat baik untuk bertemu, maka kami akan melaporkan kejadian ini ke Polres TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
