Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset
keuangan digital di dunia.
OJK, lanjut Hasan, terus memperkuat kebijakan dan ekosistem aset keuangan
digital melalui pendekatan inovasi yang bertanggung jawab, antara lain melalui
Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta peluncuran
Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Sebelumnya pada Agustus 2025 lalu, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan
Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia. Pedoman
ini dirancang untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber,
melindungi data dan aset konsumen, serta meneguhkan komitmen Indonesia
terhadap keamanan dan integritas sistem keuangan digital nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
