Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polres Ende Diduga Diskriminatif Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Ambulance

Editor: Redaksi
IMG 20231105 WA0014

JAKARTA, Flobamoranews.com– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Ende diduga melakukan diskriminasi dan mengkriminalisasi VK dalam kasus dugaan pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende NTT, Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 441 Juta. Alasannya, terdapat sejumlah oknum yang diduga turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, tetapi malah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan oleh penyidik.

Demikian disampaikan Praktisi Hukum dan Pemerhati Korupsi, Yohanes Gore J Ari ,S.Sos ,S.H melalui sambungan telepon seluler kepada media ini, Sabtu, 4 November 2023. Yohanes menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi Mobil Ambulance Dinkes Ende Tahun Anggaran (TA) 2019.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hans Gore begitu Ia akrab disapa menyatakan bahwa yang perlu cermati dalam kasus tersebut adalah pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penyidik tipikor Polres Ende dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka, soalnya masih ada beberapa oknum lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dan seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi penyidik malah membiarkan mereka tidak tersentuh.

Baca Juga :  Siapa Dalang Dari Kerusuhan 2019? Ini Jawaban Wiranto

VK selaku KPA, lanjut Hans Gore, hanya menerima rekomendasi permohonan dari PPK dan Penyedia Jasa kepada Sekretaris Keuangan dan Bendahara Dinkes Ende, termasuk Panitia Tim Teknis yang mengusulkan bahwa unit kendaraan tersebut (mobil ambulance, red) sudah sesuai dengan spesifikasi dan memiliki dokumen yang lengkap.

Hans Gore menjelaskan, tugas VK sebagai KPA bukan mencairkan keuangan untuk pengadaan barang dan jasa (pembelian mobil ambulance Dinkes Ende, red), tetapi memohonkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang biaya pengadaan barang dan jasa (Mobil Ambulance, red) kepada penyedia jasa. Uang tersebut ditransfer langsung dari Bendahara Umum Daerah kepada penyedia jasa,” jelas Hans Gore.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Bendahara dan Kasie Ketua TPK Hoi Ditahan

“Artinya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah dan berita acara yang diperiksa oleh panitia teknis itu adalah bagian dari bukti hukum. Bahwa kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, khususnya tata kerja dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dalam hal pengadaan dan pembayaran dana pihak ketiga, merupakan tugas sekretaris daerah. Saudara VK adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang sifatnya tidak langsung, karena tugas KPA adalah memohon kepada bendahara umum daerah terkait pencairan dana,” jelasnya.