SoE-flobamora-news.com , Unit Reskrim Polres TTS secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan yang mana tersangkanya berinisial (NB) beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Soe, pada kamis (5/3/2026). Penyerahan yang dipimpin langsung oleh
Kanit Pidum polres TTS Aipda Pance Petrus Sopacua, ini menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka (NB) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Barang bukti dan Tersangka (NB) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noviantje Sina,S.H., M.H, di kantor Kejaksaan Negeri Soe. Tersangka (NB) merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban yang berinisial (TS) yang terjadi pada tanggal 25 maret 2025 lalu di desa Oeuban kecamatan Mollo barat kabupaten TTS.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NB terhadap korban TS di desa Oeuban kecamatan Mollo barat kabupaten Timor Tengah selatan (TTS) akhirnya sampai pada tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres TTS ke kejaksaan Negeri Soe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
