Kebijakan yuridis, bersifat represif, menekankan pada penindakan dan pemberian sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Konsep keadilan yang diusung mencakup keadilan korektif (sanksi sesuai perbuatan), keadilan restoratif (pemulihan keadilan yang melibatkan korban dan pelaku), dan keadilan rehabilitatif (pemulihan pelaku dan korban).
Keadilan restoratif, yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menekankan pemulihan tanpa berfokus pada hukuman. Prosesnya melibatkan korban dan pelaku, seperti dalam contoh mediasi antara guru dan siswa yang berdamai setelah siswa menerima ganti rugi atas penganiayaan yang dialaminya.
Keadilan rehabilitatif, berpedoman pada asas “poena et poena, poena et medicine”, memandang pidana sebagai hukuman sekaligus pengobatan. Pelaku bullying dianggap membutuhkan pemulihan, bukan hanya hukuman.
Melkinus menambahkan bahwa kenakalan remaja adalah hal lumrah, selama tidak melanggar hukum atau merugikan orang lain. Namun, tantangan zaman modern, terutama pengaruh teknologi dan pergaulan, menuntut kewaspadaan. Ia menunjuk pengaruh teman sebaya sebagai faktor eksternal yang paling berpengaruh, disusul oleh faktor internal seperti kondisi keluarga dan lingkungan. Ketidakstabilan keluarga, kurangnya pengawasan orangtua, konflik keluarga, atau kurangnya dukungan emosional dapat memicu kenakalan remaja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
